KPK Panggil Anggota DPRD Kalteng Terkait Suap Izin Limbah Sawit

16 November 2018 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ergan Tunjung, sebagai saksi. Ergan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Kalteng dengan tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradhana.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adhipradhana)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/11).
Selain memeriksa Ergan, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni Kepala Dinas Perkebunan Kota Palangkaraya, Rawing Rambang.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa beberapa pihak dari unsur DPRD Kalteng yakni Ketua DPRD Kalteng, Reinhard Atu Narang, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban.
Pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari unsur DPRD Kalteng itu untuk mengusut dugaaan aliran dana suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng selain yang telah berhasil diungkap KPK. Penerimaan itu berkaitan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang bermasalah serta permasalah izin limbah sawit yang juga dilakukan PT BAP.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang dari Komisi B DPRD Kalteng sebagai tersangka yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
ADVERTISEMENT
"Pertama tentu dugaan penerimaan terhadap anggota DPRD (lain) masih terus kami telusuri fakta-faktanya secara lebih rinci. Masih fokus pada dugaan aliran dana pada sejumlah anggota komisi B," kata Febri.
Dalam kasus ini selain empat orang dari pihak DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menjerat tiga orang yang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga tersangka itu yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP yang salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
P¥emberian suap itu diduga agar anggota DPRD Kalteng tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT BAP juga diduga meminta agar DPRD Kalteng menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT BAP pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.