KPK Panggil Direktur Operasi Perum Perindo

7 Oktober 2019 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Operasional Perum Perindo, Farida Mokodompit di Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (30/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Perum Perindo, Farida Mokodompit di Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (30/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Farida akan diperiksa dalam perkara dugaan suap izin impor ikan untuk tersangka Mujib Mustofa.
Saat OTT kasus ini, Farida yang kini menjadi Plt Dirut Perum Perindo turut menjadi pihak yang diamankan. Namun, ia dilepaskan karena masih sebatas saksi.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (6/10).
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda dan Mujib yang merupakan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Risyanto diduga menerima suap dari Mujib senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar. Mujib diduga menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima senilai USD 30 ribu dan USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain. KPK masih mendalami siapa perusahaan importir ikan tersebut.