KPK Panggil Dirut Bosowa Maros Subhan Aksa Terkait Kasus Korupsi Jalan

8 Februari 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Bosowa Maros M. Subhan Aksa. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
Subhan yang merupakan keponakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. "Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (8/2). Kendati demikian, Febri belum menjelaskan bagaimana kaitan Subhan dalam penyidikan perkara ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Pengembangan kasus ini, KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, pada 1 Juni lalu. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang senilai Rp 1,9 miliar. Terkait kasus ini, KPK pun telah menerima laporan sementara terkait penghitungan dugaan kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT