KPK Panggil Dokter RS Rosela Karawang di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

17 Oktober 2019 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK langsung mempercepat penyidikan perkara dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada Rabu (16/10) malam, KPK langsung memanggil 3 orang untuk diperiksa sebagai saksi.
Ketiga saksi itu yakni Dokter yang juga Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RS Rosela Karawang, Fuisal Muliono; Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Karawang, Ariwibowo; dan Sales Counter Mitsubishi, Tia Puspita Sari.
Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Kamis (17/10).
Sebelumnya, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Gedung KPK, Jakarta (15/8/18). Foto: Nadia K Putri
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; dua eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia. Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wawan dan Rahadian sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari OTT terhadap Wahid pada Juli 2018 lalu.