KPK Panggil Dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah

27 April 2018 11:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Natalis Dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Natalis Dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Riagus Ria, dan Wakil Ketua III DPRD, Joni Hardito.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan bersaksi untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah lainnya, J Natalis Sinaga, tersangka kasus suap yang sudah ditahan sejak Februari 2018.
"Saksi-saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan peminjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/4).
Selain Riagus dan Joni, KPK juga memanggil anggota DPRD lampung Tengah, Zainuddin; Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retrisbusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kartubi; dan Kontraktor CV Kurnia Jaya, Kurnain. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka yang sama.
Kasus dugaan suap di Lampung Tengah ini bermula saat pihak Pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan rencana itu, Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah.
Jumlah suap yang diberikan untuk J. Natalis Sinaga selalu wakil ketua DPRD lampung Tengah dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Mustafa dan Taufik dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, J. Natalis dan Rusliyanto, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT