KPK Panggil Eks Dirjen Daglu Kemendag, Oke Nurwan, Keempat Kalinya

3 Oktober 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, sebagai saksi. Oke akan diperiksa dalam perkara dugaan suap izin kuota impor bawang putih dengan tersangka eks anggota Komisi VI DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan keempat untuk Oke yang kini menjabat Sekjen Kemendag. Sebelumnya Oke telah mangkir saat dipanggil KPK pada 17, 24, dan 30 September.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi pada Kamis (3/10).
Sebelumnya KPK telah meminta Oke untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Sebab Oke sebagai pejabat publik, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang lainnya sebagai saksi. Kelima orang itu yakni wiraswasta bernama Al Amin; Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Tjahya Widayanti; Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya; swasta, Made Ayu Ratih; dan karyawan swasta, Mohamad Idris.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di kasusnya, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.