KPK Panggil Imam Nahrawi sebagai Tersangka, Jumat

26 September 2019 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, Jumat (27/9). Imam akan diperiksa dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
ADVERTISEMENT
"Besok, Jumat, akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Febri meminta Imam untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Terlebih, Imam telah menyatakan kepada publik bahwa ia akan kooperatif.
"Kami ingatkan, kami harap, besok [Imam] bisa hadir, dan kalau ada bantahan-bantahan atau klarifikasi, silakan disampaikan nanti di depan penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Umum. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga sudah memetakan sumber suap Imam. Diduga, suap itu merupakan commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.
Pertama, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018. Dan terakhir, bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Saat ini, Ulum sudah ditahan oleh penyidik KPK. Sementara, Imam belum ditahan. Imam sudah dicegah pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.
Namun, Febri enggan berkomentar apakah nantinya Imam akan langsung ditahan atau tidak, seusai diperiksa oleh penyidik.
Imam sudah angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka. Politikus PKB itu menegaskan ia tak pernah terlibat korupsi.
ADVERTISEMENT
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ujar Imam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).