KPK Panggil Jaksa Arih Wira di Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

16 Juli 2019 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali, Arih Wira Suranta, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Arih akan diperiksa dalam kasus dugaan suap mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (16/7).
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Arih ke luar negeri sejak 29 Juni 2019 hingga 6 bulan ke depan. Penyidik KPK juga mencegah dua pihak lainnya yakni pengusaha Sendi Pericho (sudah ditahan) dan Tjhun Tje Ming selaku pihak swasta. Namun, belum diketahui mengenai keterkaitan Arih dengan perkara ini.
Adapun dalam kasusnya, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui seorang pengacara bernama Alvin Suherman.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.