KPK Panggil Kadis Perdagangan Minahasa Selatan soal Suap Bowo Pangarso

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia untuk tersangka Indung.
Indung merupakan salah seorang pihak yang membantu anggota Komisi VI DPRD yang juga politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam suap terkait proyek tersebut. Bowo Pangarso pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita panggil sebagai saksi IND (Indung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (25/6).
Selain memanggil Adrian, penyidik KPK pun turut mengagendakan pemeriksaan satu saksi dari unsur swasta bernama Hendi Putra S.
Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo Pangarso, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo Pangarso. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.
KPK juga telah memanggil tiga anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Penyidik mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan Permendag gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
