KPK Panggil Ketua Golkar Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

KPK memanggil Ketua Partai Golkar Lampung Tengah, Musa Ahmad. Musa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Diperiksa untuk tersangka JNS (J Natalis)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/3).
Selain Musa, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Natalis. Tiga saksi tersebut diantaranya Yannisa Bayu Ardi; PNS Kasubag dokumentasi hukum sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta Wibisono Panji Nugroho dan Darwis Agung selaku pihak swasta.
Dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga; anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah bernama Taufik Rahman.
Kasus dugaan suap di Lampung Tengah ini bermula saat pihak Pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Jumlah suap yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap J. Natalis, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
