Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
Selain memanggil Kwik, penyidik turut memanggil mantan Menko Bidang Perekonomian Rizal Ramli.
"KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (11/7).
Kwik dan Rizal sebelumnya pernah diperiksa KPK masing-masing pada 11 Desember dan 2 Mei 2017. Keduanya dimintai keterangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang mendapat BLBI.
Kwik dan Rizal juga pernah bersaksi pada sidang BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018. Saat sidang, Kwik menjelaskan isi pertemuannya saat membahas penerbitan SKL BLBI di rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Sementara Rizal mengaku heran dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjual aset BDNI saat bersaksi dalam perkara penghapusan piutang BDNI.
ADVERTISEMENT
KPK telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Dari tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan.
Sebelum menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, KPK telah menjerat Syafruddin yang dibui 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin hingga akhirnya ia dilepaskan dari vonis tersebut. Penyidikan terhadap Nursalim dan Itjih tetap berjalan meski MA telah memvonis lepas Syafruddin.