KPK Panggil Lagi Politikus Demokrat M Nasir di Kasus Gratifikasi Bowo

1 Juli 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nasir, Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nasir, Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII F-Demokrat, Muhammad Nasir, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Nasir akan diperiksa untuk tersangka yang juga tangan kanan Bowo, Indung.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (1/7).
Ini merupakan pemanggilan kedua untuk Nasir. Sebelumnya pada Senin (24/6) lalu, Nasir juga dipanggil penyidik KPK, namun ia mangkir tanpa alasan.
Selain memeriksa Nasir, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini yakni Novi Novalina, Tajudin, Kelik Tuhu Priambodo, dan Rati Pitria Ningsi. Tiga nama yang disebut awal merupakan pihak swasta. Sementara Rati merupakan staf Nasir.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Nasir pada Sabtu (4/5). Kendati demikian, penyidik tak menyita bukti dari penggeledahan di ruang kerja adik Nazaruddin itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pemeriksaan terhadap anggota DPR sebagai saksi sebelumnya juga telah dilakukan KPK dengan memanggil tiga anggota Komisi VI DPR yakni Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan ketiganya, penyidik mendalami pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan tentang Permendag Gula Rafinasi.
Adapun Bowo yang tengah berperkara di KPK dijerat dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT