Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Presdir Lippo Karawaci Terkait Kasus Suap Meikarta
10 Desember 2018 9:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya sebagai saksi. Ketut akan diperiksa dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek super blok Meikarta dengan tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12).
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.