KPK Panggil Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

13 Februari 2019 11:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Fathor Rachman, sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero).
ADVERTISEMENT
Fathor diperiksa untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Fathor setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yuli pada 17 Desember lalu.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
Selain memanggil Fathor, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 orang lain yakni pegawai Waskita Karya, Fakih Usman; eks Kepala Proyek JOOR W1 Waskita Karya, Yahya Mauludin; pensiunan Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo; pegawai Waskita Beton Precast, Agus Santoso; Kasie Adkon proyek Bandara Kualanamu Waskita Karya; Hendro Koesbiantoro.
Kemudian Adkon proyek Kualanamu Waskita Karya, Mujiman; Kepala proyek Merak-Balaraja Waskita Karya, FX Sutopo Broto; Kepala Seksi proyek Bendungan Jati Gede Waskita Karya, Abdul Kholiq; dan Kepala Seksi proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Ronny Nawantoro.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Namun KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi pada Senin (11/2) dan Selasa (12/2).
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani yang terletak di Jl. H. Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan di rumah Desi pada Senin (11/2) itu terkait jabatannya sebagai mantan kepala divisi dan Direktur I Operasi PT Waskita Karya.
Selain rumah Desi, dua lokasi lain yang juga digeledah penyidik KPK yakni dua rumah pensiunan PNS di Kementerian PUPR yang terletak di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu digeledah pada Selasa (12/2).
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," kata Febri pada Selasa (12/2).