KPK Panggil Ulang Menag Lukman Hakim pada 8 Mei

3 Mei 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Pemanggilan ulang dilakukan karena sebelumnya Lukman berhalangan untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Lukman sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa pada 24 April 2019 lalu. Namun ia mangkir dari panggilan itu dikarenakan ada kegiatan Kementerian Agama di Bandung, Jawa Barat, yang harus dihadirinya.
Surat panggilan ulang sudah dilayangkan penyidik jauh-jauh hari. Sehingga KPK mewanti-wanti agar Lukman Hakim tak mangkir lagi.
"Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini. Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK turut menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag, termasuk ruangan Lukman Hakim. Dari ruangan kerja Lukman Hakim, KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang diduga terkait perkara.
Meski Lukman menampik uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyebut bukti-bukti yang disita dianggap relevan dengan kasus yang menjerat Romy.
ADVERTISEMENT