KPK Panggil Wakil Ketua Banggar DPR Terkait Kasus Suap DAK Kebumen

31 Januari 2019 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmad Riski Sadig,sebagai saksi. Politikus PAN akan diperiksa dalam perkara dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (31/1).
Selain memanggil Riski, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya yaitu Eka Sastra selaku anggota Banggar DPR dan Dudi Hermawan selaku pejabat pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Ia diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar, Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT