Rompi Oranye dan Borgol untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

3 Januari 2019 16:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Kedua tangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, diborgol saat menyambangi KPK dalam rangka perpanjangan masa tahanan dirinya selama 30 hari ke depan. Terkait borgol yang dikenakannya, Taufik mengaku tak masalah. Pemborgolan itu ia anggap sebagai bagian menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Kedua sebagai manusia Muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus," kata Taufik yang juga mengenakan rompi tahanan oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/1).
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan politikus PAN itu diperpanjang selama 30 hari ke depan. Sebab penyidikan kasus dugaan penerimaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Taufik masih berproses.
"Diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019," kata Febri dalam keterangannya.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengenakan borgol di gedung KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengenakan borgol di gedung KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Terkait penggunaan borgol, KPK mulai efektif menerapkan peraturan ini pada Rabu (2/1). Para hari pertama penerapannya, ada 40 tahanan yang diborgol ketika keluar dari lapas.
ADVERTISEMENT
Penggunaan borgol ini sesuai dengan Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hal ini dilakukan untuk memperkuat keamanan terhadap tahanan. Selain itu juga untuk membuat efek jera serta malu kepada para tahanan.
Dalam kasusnya, Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad hingga Rp 3,65 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK Rp 100 miliar, yakni setara Rp 5 miliar.
Yahya kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut, lalu uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT