KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, Sebagai Tersangka Suap

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali kota Dumai, Zulkifli usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (7/8). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota Dumai, Zulkifli usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (7/8). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

KPK memanggil Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, sebagai tersangka. Diketahui Zulkifli telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan RAPBN tahun 2018.

"Kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (25/9).

Ini merupakan panggilan kesekian kali bagi Zulkifli sebagai tersangka. Namun dari beberapa panggilan itu, Zulkifli belum ditahan. Ia pun telah dicegah ke luar negeri terhitung 3 Mei 2019 hingga 6 bulan ke depan.

Wali Kota Dumai, Zulkifli As (tengah). Foto: Facebook/@kotadumai

Adapun dalam kasusnya, Zulkifli diduga telah menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, senilai Rp 550 juta. Suap itu diduga diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai.

KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang November 2017 dan Januari 2018.