Wali Kota Dumai Diduga Terima Gratifikasi Uang dan Fasilitas Hotel
ADVERTISEMENT
Wali Kota Dumai , Zulkifli Adnan Singkah, tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. KPK juga menetapkan Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Zulkifli diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Gratifikasi tersebut, kata Syarif, diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli sebagai Wali Kota Dumai. Padahal diketahui, penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
"Gratifikasi ini tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur di Pasal 18 UU KPK dan Pasal 12C UU tentang Pemberantasan Tipikor," ucap Syarif.
Akibatnya, KPK menjerat Zulkifli dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"KPK tidak bosan mengingatkan kepada kepala daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih," tutup Syarif.