KPK: Pasar Modal Rentan Jadi Tempat Pencucian Uang

11 Desember 2018 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pasar modal merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pasar modal kerap digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan hasil dari korupsinya.
ADVERTISEMENT
"Pasar modal merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi TPPU, dan salah satu media yang digunakan oleh para pelaku korupsi menyamarkan hasil dari tindak pidana tersebut melalui pasar modal," ujar Alex di Hotel The Park Lane, Jakarta, Selasa (11/12).
Akan tetapi menurut Alex, mengusut TPPU dari sektor pasar modal memerlukan usaha yang lebih dari biasanya, karena pasar modal memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Kompleksitas itu di antaranya banyak pihak yang terlibat, termasuk proses transaksi saham yang bisa dilakukan dengan mudah dan jarak jauh melalui sistem online.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong upaya penyidik untuk bisa mengusut pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi di pasar modal.
"Bahkan di KPK sendiri kami berkali-kali selalu mendorong upaya dari penyidik kami untuk terapkan TPPU, (tapi) sejauh ini juga belum banyak,"
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Selain itu, Alex menyebut saat ini juga belum banyak penegak hukum yang bisa menjerat secara optimal koruptor dengan pasal TPPU. Padahal, banyak hasil korupsi yang disamarkan dalam bentuk lain khususnya aset. Salah satu kendalanya, kata Alex, kurangnya pemahaman para penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita mencermati upaya-upaya penindakan terkait tindak pidana pencucian uang rasanya belum banyak aparat penegak hukum kita yang menerapkan TPPU yang pidana asalnya dari korupsi. Mungkin pemahamannya yang masih kurang," ujar Mawarta.
Untuk itu, Alex menekankan perlunya pengembangan SDM bagi penegak hukum agar memahami penanganan kasus TPPU. Sebab melalui pengusutan TPPU, pengembalian hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery bisa lebih maksimal.