KPK Pastikan Pengembalian Uang Suap DPRD Sumut Tak Hilangkan Pidana

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Sebagian dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka dugaan suap sudah mengembalikan uang ke KPK. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Saya enggak hafal tapi ada (yang mengembalikan uang)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Selasa (3/4).

Kendati demikian, Agus memastikan pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidana yang diduga dilakukan. Menurut Agus, pengembalian uang hanya bisa mengurangi tuntutan pidana.

"Ya betul (tidak menghilangkan pidana), nanti tuntutannya bisa kami kurangin," ujar Agus Rahardjo.

Agus mengatakan, saat ini penyidik masih fokus terhadap para penerima suap dari Gatot. Namun menurutnya tak menutup kemungkinan KPK akan dalami peranan pihak lain dalam kasus ini.

"Nanti akan kami dalami, tapi sementara yang kita temukan yang Rp 300 sama 350 juta," kata Agus

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap. Masing-masing dari mereka diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah tiap orangnya.

Suap diduga diberikan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014, Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.