KPK Periksa Bupati Cianjur Terkait Kasus Potongan Dana Sekolah

31 Desember 2018 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali memanggil empat tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Tiga di antaranya merupakan pejabat publik dan satu orang lainnya merupakan seorang swasta.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi; dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin. Satu tersangka lainnya adalah kakak ipar dari Bupati Cianjur yakni Tubagus Cepy Sethiady.
"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/12).
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan memotong dana pendidikan. Praktik itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cianjur pada Rabu (12/12) pagi.
Keempat tersangka itu diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan cara memotong DAK pada Dinas Pendidikan Cianjur tahun 2018. Mereka diduga meminta jatah 14,5 persen dari dana sejumlah Rp 46,8 miliar dari DAK tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari pungutan liar tersebut, diduga bagian untuk Irvan Rivano adalah sebesar 7 persen atau Rp 3,2 miliar. Dana itu sedianya akan dipakai untuk memperbaiki fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur, seperti ruang kelas hingga laboratorium.
Barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan Bupati Cianjur di KPK, Jakarta. (Foto: Kumparan/ Jamal Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan Bupati Cianjur di KPK, Jakarta. (Foto: Kumparan/ Jamal Ramadhan)
Dalam OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Bupati. Sebelum penyerahan Rp 1,5 miliar itu, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut.
Keempatnya saat ini sudah ditahan oleh penyidik di beberapa rutan yang berbeda. Sesaat sebelum ditahan, Irvan Rivano sempat mengutarakan permintaan maafnya kepada masyarakat Cianjur. Namun, ia meminta maaf karena lalai untuk mengawasi anak buahnya sehinggga terjadi tindak pidana korupsi.
"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," ucap Rivano sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT