KPK Periksa Hakim dan Pengusaha yang Terciduk OTT di Kejati Sumut

28 Agustus 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut. Beberapa orang hakim dan panitera ditangkap karena diduga menerima uang dari pihak berperkara dalam kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan ke hakim dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Tamin terkait kasus penjualan 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 (Persero) di Kebun Helvetia. Lahan itu sempat digunakan perusahaannya, tapi tidak diperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, memimpin sidang itu.
Selain Wahyu, KPK mengamankan beberapa orang hakim lainnya. Mereka semua diperiksa di Kejati Sumut.
Pemeriksaan di Kejati Sumut dilakukan di lantai 2. Wartawan tak bisa masuk ke area gedung pemeriksaan.
Namun sekitar pukul 15.30 WIB, datang Tamin, pihak swasta yang diduga melakukan pidana suap. Sayangnya Tamin tak mau berkomentar saat ditanya kasus OTT KPK. Dikawal petugas, dia bergegas masuk ke dalam gedung Kejati Sumut.
ADVERTISEMENT
Terkait korupsi lahan, Tamin dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tamin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 132 miliar subsider dua tahun penjara. Dia kini berstatus tahanan kota.
Saksi yang diperiksa KPK dalam kasus OTT Hakim di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)