KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan

21 November 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Usai diperiksa, politikus PAN itu mengaku penyidik KPK menambah masa penahanannya.
ADVERTISEMENT
“Yang pasti hari ini saya meneruskan perpanjangan penahanan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai penambahan masa penahanan Taufik ini. Febri mengatakan, masa penahanan Taufik ditambah hingga 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 November 2018.
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 22 November 2018 sampai demgan 31 Desember 2018 untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” jelas Febri saat dikonfirmasi.
Taufik ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar terkait DAK Kebumen.
DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad lebih dulu terciduk OTT KPK.