Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
KPK mewanti-wanti agar BUMN dan perusahaan swasta bebas dari praktik korupsi. Termasuk soal pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Pesan KPK ini terkait ditangkapnya Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero). Petinggi perusahaan baja itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lalu menceritakan soal langkah lembaga antirasuah itu melakukan pencegahan di BUMN dan perusahaan swasta.
"Untuk usaha pencegahan KPK memiliki program untuk sektor swasta dan BUMN bernama Profesional Berintegritas atau Profit. Sampai saat ini ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program Profit," jelas Saut dalam jumpa pers terkait penangkapan Wisnu di KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Saut lalu menjelaskan, KPK juga sudah menerbitkan buku panduan teknis pencegahan sektor usaha pada 5 Desember 2018 lalu.
"Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi," beber dia.
ADVERTISEMENT