KPK Resmi Tahan Amin Santono dan 3 Tersangka Hasil OTT

6 Mei 2018 2:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Keempatnya ditahan setelah pemeriksaan kurang lebih selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
Keempat orang tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, serta Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka tersebut akan ditahan di tiga tempat berbeda. Dia menyebut Amin akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih, KPK. Sementara Eka dan Yaya di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Ahmad di tahan di Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (5/5).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, keempat tersangka keluar satu persatu dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Amin keluar lebih dahulu sekitar pukul 01.05 WIB, kemudian disusul oleh Ahmad Ghiast, pukul 01.10 WIB. Baik Amin maupun Ahmad keduanya bungkam terkait penahanannya. Sementara Eka dan Yaya menyusul beberapa jam kemudian.
Mereka yang ditahan merupakan empat dari sembilan orang yang tertangkap tangan operasi KPK, pada Jumat (4/5) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Amin diduga menerima suap agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut.
Amin ditetapkan tersangka sebagai penerima suap bersama dengan Eka Kamaludin dari pihak swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Sementara Ahmad Ghaist dari pihak kontraktor ditetapkan sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Amin, Eka dan Yaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk Ahmad dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT