KPK: Romahurmuziy Terima Suap Bersama Pejabat Kemenag

16 Maret 2019 13:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lain. Dua orang itu yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Romy -sapaan Romahurmuziy- diduga telah menerima Rp 300 juta dari keduanya untuk menduduki jabatan tersebut.
Namun menurut Syarif, Romy tidak sendiri dalam menerima suap itu. Romy diduga menerima uang panas itu bersama pejabat Kemenag.
"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).
Penerimaan suap bersama pejabat Kemenag itu, kata Syarif, karena Romy tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jabatan di Kemenag. Hal ini karena Romy merupakan anggota Komisi XI yang tidak ada hubungannya dengan Kemenag.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bergegas usai diperiksa KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Diduga, kata Syarif, Romy menggunakan jabatannya sebagai Ketum PPP untuk mengatur jabatan tersebut. Diketahui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan politikus PPP.
ADVERTISEMENT
Namun saat ditanya apakah ada keterlibatan Lukman dalam kasus ini, Syarif menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita tahu persis RMY (Romy) ini tidak punya kewenangan untuk mengurus yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tertentu, oleh karena itu tidak mungkin dikerjakan hanya sendiri. Tapi itu merupakan materi penyelidikan. Itu materi penyelidikan yang akan dilakukan beberapa hari ini," jelas Syarif.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Menag dan Sekjen Kemenag, Nur Kholis. Kantor Menag bahkan disegel KPK.