KPK Tetapkan Romahurmuziy Sebagai Tersangka

16 Maret 2019 12:18 WIB
comment
48
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bergegas usai diperiksa KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bergegas usai diperiksa KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah melalui pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik KPK akhirnya menetapkan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Romy, begitu ia biasa disapa, disangka terlibat kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (16/3).
Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Syarif mengatakan, Romy yang juga anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima suap dari keduanya. Suap yang diduga diterima Romy adalah sebesar Rp 300 juta.
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.