Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
KPK Sayangkan Dana Otsus Aceh Rp 8 Triliun Jadi Bancakan Korupsi
5 Juli 2018 0:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK pun menyayangkan Dana Otsus itu menjadi bancakan korupsi. Apalagi pengelolaan dana otsus itu menjadi salah satu pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
"Dana otsus tahun anggaran 2018 yang dikelola Aceh untuk kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh justru KPK menemukan indikasi bagaimana dana otsus (DOKA) menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/7).

Basaria mengaku sangat menyayangkan praktik korupsi itu bisa terjadi. Mengingat dana otonomi khusus tersebut sangat besar, hingga Rp 8 triliun.
"Dana otonomi khusus tahun anggaran 2018 yang total berjumlah sekitar Rp 8 triliun justru diwarnai praktek korupsi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Basaria, dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. "Dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Aceh," papar Basaria.

Ia pun mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyelewengkan amanah jabatan yang melekat dengan melakukan korupsi. "KPK sekali lagi mengingatkan kepada pada kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya," imbuh dia.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal saat ini sudah ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Ahmadi sudah menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus korupsi dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT