KPK Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus e-KTP: Pengusaha dan Birokrat

1 Juli 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal itu untuk menjerat pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Terkini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya sudah kembali menetapkan tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Ia menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski, ia belum menyebut identitas keduanya.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senin (1/7).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pengumuman siapa yang menjadi tersangka baru kasus e-KTP akan diumumkan paling cepat pekan depan.
"Nanti kita ekspose. Kita sudah gelar perkara tinggal umumkan. Bisa jadi (pengumuman tersangka baru) minggu depan," kata Saut.
Dalam kasus ini, tersangka terakhir yang ditetapkan KPK yakni politikus Golkar, Markus Nari. Ia diduga menerima suap proyek e-KTP Rp 4 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Markus Nari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selain Markus Nari, sudah ada 7 orang lain yang telah dijerat KPK mulai dari kalangan politikus, swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruhnya juga sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
Infografis Rincian Nama dalam Kasus e-KTP Foto: Bagus Permadi/kumparan