KPK Segera Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

2 Mei 2018 11:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Pihak pengacara mantan Ketua DPR itu pun juga menyatakan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
Pengacara dan KPK diberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan soal upaya banding tersebut. Vonis Setnov sudah dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (24/4).
Lewat dari waktu tersebut, maka perkara Setnov sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga KPK bisa mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ke Lapas Sukamiskin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya akan mempersiapkan eksekusi terhadap Setnov. Sebab kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap SN," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).
Selain melakukan eksekusi Setnov ke Sukamiskin untuk hukuman pidana penjara, KPK juga akan meminta Setnov untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Setelah inkrah, pihak SN wajib membayar uang pengganti tersebut sesuai amar putusan hakim. Mengacu ke UU Tipikor, jika tidak dbayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Kami harap pihak SN kooperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," kata Febri.
Ia menambahkan bahwa dengan tidak adanya upaya banding tersebut, maka hal tersebut mempertegas bahwa korupsi e-KTP jelas terbukti. Hal itu, menurut Febri, juga menggugurkan bantahan dan sangkalan Setnov terkait kasus ini.
Setya Novanto usai diperiksa KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto usai diperiksa KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta USD. Uang itu sebesar yang ia terima dari proyek e-KTP.
Pidana tambahan lainnya adalah berupa pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah ia menyelesaikan pidana penjaranya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan KPK yakni 16 tahun penjara, membayar uang pengganti 7,3 juta USD dan 135 ribu USD seharga jam tangan Richard Mille, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Putusan hakim hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan KPK. Selain itu, tuntutan KPK yang tidak dikabulkan adalah uang pengganti 135 ribu USD, lantaran jam tangan Richard Mille dinilai hakim sudah dikembalikan Setnov.
ADVERTISEMENT