KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Kemenpora 2014-2018

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora tahun 2018. Dari pengembangan itu, KPK diduga sedang menyelidiki pengelolaan anggaran di Kemenpora tahun 2014 hingga 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. Ia diperiksa KPK terkait hal tersebut.

"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," ujar Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan. Masih sebatas itu (pertanyaannya)," sambungnya.

Ia pun mengaku membawa sejumlah dokumen terkait dalam pemeriksaannya itu. Sebab ia tak mengingat secara rinci soal anggaran dan program Kemenpora selama kurun waktu itu. Hal itu lantaran ia baru menjadi Sesmenpora pada tahun 2017.

"Saya di Kemenpora kan baru bulan Maret 2014. Sebelumnya kan saya pindahan dari Kominfo. Awalnya saya Deputi V. Habis itu 2016 saya Deputi VI, 2017 baru sebagai Sesmenpora," ujar Gatot.

"Jadi kalau ada pertanyaan terkait dengan kejadian 2014, 2015, kalau saya enggak tahu saya jawab enggak tahu. Karena saat itu saya belum jadi Sesmenpora saat itu," sambung dia.

Meski demikian, ia mengaku tak ditanya soal perkara dana hibah KONI yang ditangani KPK sebelumnya, termasuk pertanyaan mengenai Menpora Imam Nahrawi.

"Enggak belum ke arah itu (soal peran Menpora). Tapi masih pertanyaan seputar itu (kelola anggaran). Tentang bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaan nya, kemudian bagaimana kontrolnya. Seperti itu," ungkap Gatot.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal adanya pemanggilan terhadap Gatot. "Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri saat dikonfirmasi.

embed from external kumparan

Terkait kasus dana hibah, KPK sudah menjerat sejumlah orang dari Kemenpora dan KONI.

Mereka ialah Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, Johny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, Mulyana selaku Deputi VI Kemenpora, Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, serta Eko Triyanto selaku staf di Kemenpora.

Kelimanya sudah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan Fuad dan Johny sudah menjalani vonis. Sementara 3 pejabat Kemenpora masih disidang di pengadilan.

Dalam vonis Fuad dan Johny, hakim menegaskan adanya fakta persidangan mengenai uang sebesar Rp 11,5 miliar yang diduga diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum dan protokoler Menpora yang bernama Arief Susanto.

KPK sebelumnya sudah menyatakan akan mengusut lebih lanjut mengenai aliran uang Rp 11,5 miliar itu. Sementara Ulum, Arief, dan Imam yang sempat bersaksi membantah soal uang itu.