KPK Sentil Kemenpora: Alat Persiapan Baru Tiba Usai Pesta Olahraga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Sebelum Imam, Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora juga terjerat kasus proyek Hambalang.
Wakil Ketua KPK , Laode M Syarif, mengatakan buruknya tata kelola di Kemenpora itu terlihat dalam beberapa pengadaan alat olahraga.
"Beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu. Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di Kemenpora," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
Sehingga untuk menghindari kerugian negara, kata Syarif, tim KPK pencegahan turun untuk menyelamatkan aset itu. Syarif mengatakan, tim pencegahan KPK juga bergerak usai Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu semata agar tidak ada lagi korupsi di Kemenpora.
ADVERTISEMENT
"Biasanya sekarang itu kan kita memadukan antara pencegahan dan penindakan. Sekarang ada penindakan di Kemenpora, maka tim pencegahan akan segera turun," kata Syarif.
Adapun soal pemanggilan perdana Imam sebagai tersangka, Syarif belum bisa memastikan. Syarif mengatakan bisa saja pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Imam telah 3 mangkir dari panggilan penyelidik KPK.
"Saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," ungkap Syarif.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Total Imam menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar dalam kurun 2014-2018.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.