KPK Serahkan Sertifikat Tanah Setnov ke BPN, Dihargai Senilai Rp 6,4 M

12 November 2018 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK segera menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto ke pihak BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Bekasi. Sertifikat tanah yang berlokasi di Jatiwaringin, Kota Bekasi, itu sebelumnya diserahkan Setnov kepada KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Siang ini, pukul 13.00 WIB, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11).
Menurut Febri, KPK sudah menerima pembayaran uang dari pihak BPN Kota Bekasi terkait sertifikat tanah itu. Tanah milik eks Ketua DPR tersebut dihargai BPN senilai lebih dari Rp 6 miliar.
Febri menyebut, pihak KPK pun telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Pembayaran senilai Rp 6,4 miliar itu disampaikan pihak BPN melalui setoran pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya akan segera disetor oleh KPK ke kas negara.
ADVERTISEMENT
"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000," kata Febri.
Jubir KPK Febri Diansyah di Bandara Soetta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah di Bandara Soetta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Setnov kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Golkar itu terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Hakim juga menilai Setnov menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dan menguntungkan pihak lain serta korporasi. Ia pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta atau sekitar Rp 70,5 miliar jika menggunakan kurs tahun 2010 saat kasus itu terjadi (1 USD = Rp 9.800).
Terkait pidana tambahan itu, Setnov sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar ketika masih dalam proses persidangan. KPK juga sudah menyita uang Rp 1,1 miliar, Rp 862 juta, dan USD 100 ribu dari Setnov terkait pengembalian uang pengganti itu.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setnov divonis bersalah pada 24 April 2018 lalu. Pada putusannya, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti dengan ketentuan harus dibayar satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Ketentuannya, bila tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Usai vonis tersebut, Setnov tidak mengajukan banding. Kasusnya sudah inkrah dan ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Meski sudah lebih dari sebulan kasus itu inkrah, KPK masih berupaya memaksimalkan uang pengganti dari Setnov.
Akhir Perjalanan Setnov (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Akhir Perjalanan Setnov (Foto: Basith Subastian/kumparan)