KPK Siapkan Opsi PK atas Vonis Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin

16 Juli 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih mematangkan strategi dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis lepas terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya membuka opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
“Kami sedang membicarakan (sikap atas vonis Syafruddin). Jadi mudah-mudahan sepulang dari sini kita mengambil langkah-langkah, karena masih memungkinkan kita melalukan peninjauan kembali (PK) terhadap itu,” ujar Agus di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Agus menegaskan vonis lepas tersebut tidak berdampak pada proses penyidikan terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
“Pak Laode (Wakil Ketua KPK) sudah menjelaskan banyak. Kita akan terus melanjutkan kasus itu (penyidikan Sjamsul),” tegasnya.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Diketahui dalam putusannya, MA menilai perbuatan Syafruddin dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI bukan merupakan korupsi. Dua dari tiga hakim MA yang mengadili perkara itu menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah administrasi dan perdata.
ADVERTISEMENT
MA pun mempersilakan KPK mengajukan upaya hukum PK apabila tak puas atas vonis tersebut.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan bernomor No. 33/PUU-XIV/2016, menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK. Pihak yang bisa mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya.