KPK: Silakan Catat Rapor Merah Bila Kasus Garuda Tak Rampung Juli 2019

KPK berjanji segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Bahkan, KPK menargetkan penyidikan kasus itu selesai pada bulan Juli ini dan langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Soal kasus Garuda ini, Dirdik (Direktur Penyidikan) sudah memberikan kepastian ke saya, bahwa sekarang bulan Juli ya. Silakan Komisi III catat saja sebagai rapor merah kalau bulan Juli ini tak selesai," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Senin (1/7).
Syarif menyebut proses penanganan perkara itu sempat terhambat karena seluruh dokumen yang diperoleh penyidik berbahasa Inggris.
"Kenapa lama karena semua dokumen dari Singapura dan Inggris itu semua dalam bahasa Inggris. Kita harus terjemahkan dulu satu-satu ke bahasa Indonesia sebelum nantinya kita sampaikan di persidangan," kata Syarif.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Selain itu, Soetikno juga diduga memberi suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Saat proyek berjalan, Connaught diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Rolls Royce.
Atas perbuatannya, Soetikno diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyuapan.
