KPK Sita 5 Batang Emas dari Pejabat PUPR Terkait Proyek Air Minum

28 Februari 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita 5 batang emas dengan berat masing-masing 100 gram dari seorang kepala satuan kerja (Kasatker) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
"Logam mulai yang disita dari kasus dugaan suap air minum dari seorang kasatker yaitu emas seberat 500 gram. Ada lima batang masing-masing 100 gram," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Namun KPK tidak merinci siapa kasatker yang dimaksud. Ia hanya kasatker yang dimaksud bukan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Ini kasatker bukan salah satu tersangka. Tapi pejabat lain di Kementerian PUPR," ucap Febri.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.
Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (15/8). Foto: Nadia K. Putri
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.