KPK Sita Rp 9 Miliar dari Lelang Hasil Korupsi Fuad Amin

5 Oktober 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyita uang hasil penjualan aset milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron senilai Rp 9,036 miliar. Total uang itu berasal dari dua aset milik Fuad Amin. Dua aset itu berhasil dijual melalui lelang yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan.
ADVERTISEMENT
"Unit Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK bersama KPKNL Pamekasan telah melakukan lelang pada tanggal 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang 2 aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp 9.036.123.000," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/10).
Dua aset yang berhasil dilelang itu ialah sebidang tanah dengan luas tanah 5892 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Aset itu berhasil dilelang di nominal Rp 4,7 miliar.
Sementara itu aset kedua ialah sebidang tanah dengan luas tanah 10.165 m² yang juga terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Aset tersebut terjual dengan nilai Rp 4,2 miliar.
Fuad Amin Imron. (Foto: Antara/Abd Aziz)
zoom-in-whitePerbesar
Fuad Amin Imron. (Foto: Antara/Abd Aziz)
Febri menyebut pelelangan barang rampasan tersebut menjadi upaya nyata KPK untuk memulihkan aset serta kerugian negara yang disebabkan perilaku korupsi.
ADVERTISEMENT
"Hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan Penindakan di KPK," kata Febri.
Sebelumnya pada Rabu (26/9) lalu, KPK bekerja sama dengan KPKNL Surabaya juga berhasil melelang tiga aset hasil korupsi Fuad senilai Rp 16,9 miliar. Tiga aset milik Fuad Amin yang laku terjual yaitu berupa rumah, apartemen, dan tanah yang seluruhnya berlokasi di wilayah Kota Surabaya.
Fuad merupakan terpidana kasus korupsi jual beli gas dan pencucian yang telah dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Fuad juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama lima tahun terhitung sejak Fuad selesai menjalani pidana penjara.
ADVERTISEMENT