KPK soal Aduan Koruptor Diborgol: Mereka Penjahat Luar Biasa

15 Agustus 2019 21:37 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK angkat bicara soal aduan yang masuk ke Ombudsman terkait pemborgolan terhadap para koruptor yang dinilai berlebihan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut koruptor cukup layak untuk diborgol dan dipakaikan rompi oranye.
ADVERTISEMENT
Sebab para koruptor telah melakukan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, layak jika para koruptor mendapatkan pengamanan yang ekstra, termasuk saat keluar tahanan untuk berobat.
"Yang pasti, KPK akan tetap menerapkan ini karena mereka adalah pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku kejahatan luar biasa. Sehingga upaya pengamanan juga harus dilakukan secara ekstra tentu dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
"Jadi kami akan tetap lakukan pemborgolan dan dengan alasan keamanan, pengawalan juga akan tetap dilakukan dan diperkuat," lanjutnya.
Namun, dia mempersilakan siapa pun yang merasa tak sependapat melapor ke Ombudsman. Febri mengatakan laporan itu merupakan hak siapa saja.
"Kalau soal borgol ya tersangka dan tahanan kasus korupsi itu tidak ada yang senang diborgol. Jadi kalau kemudian mereka mengadu ke Ombudsman karena diborgol, ya silakan saja diproses," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ombudsman menerima keluhan dari keluarga tahanan KPK terkait tata kelola rumah tahanan hingga SOP yang diduga berlebihan. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan keluhan terkait penggunaan borgol dan rompi tahanan berwarna oranye saat berobat.
Bahkan dari informasi yang diterima, kata Adrianus, pengawal tahanan sampai masuk ke ruang dokter untuk mendampingi tahanan.
“Kami menerima keluhan dari keluarga tahanan. Mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat,” ujar Adrianus di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).