KPK soal Pasal Tipikor Masih Masuk di RKUHP: Keberadaan Kami Terancam

5 September 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
DPR berencana mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada September ini.
ADVERTISEMENT
Namun dalam revisi tersebut terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya Pasal mengenai tindak pidana korupsi (tipikor).
KPK pun mengkritik DPR yang masih memasukkan Pasal Tipikor di RKUHP. Sebab adanya ketentuan itu membuat korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), melainkan pidana biasa.
Padahal selama ini, korupsi telah dianggap sebagai extraordinary crime dengan digunakannya UU Pemberantasan Tipikor.
"DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Diketahui penolakan KPK terhadap masuknya Pasal Tipikor telah dilakukan sejak 2018 lalu. Saat itu ketika draf RKUHP masih berada di tangan pemerintah, KPK meminta Presiden Jokowi untuk mencabutnya.
ADVERTISEMENT
Sebab hal itu bisa melemahkan kinerja KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan apabila pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi, seharusnya merevisi UU Tipikor.
Namun kenyataannya permintaan KPK itu tak terealiasasi. Hingga draf RKUHP itu diserahkan ke DPR pada akhir Agustus lalu, Pasal Tipikor masih ada di dalamnya.