Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
KPK Soal PK Anas Urbaningrum: Kami Pelajari dan Tak Ada Bukti Baru
25 Mei 2018 2:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
![Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1527138986/szvh2kihd4ghz1pvgfbd.jpg)
ADVERTISEMENT
KPK menyakini pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum akan ditolak oleh Pengadilan. Sebab, tak ada bukti baru yang diajukan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mempelajari materi PK yang diajukan oleh Anas . Bahkan KPK telah menghadiri persidangan PK Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (24/5).
"Kalau kami yakin proses pembuktian sudah dilakukan secara berlapis kemarin, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung dan putusannya juga sudah diputuskan, dan berkekuatan hukum," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (24/5).
Kendati demikian, Febri mengatakan bahwa PK merupakan hak dari seorang terpidana termasuk Anas . "Tetap nanti di uji saja dipersidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana," ungkapnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi Hambalang yang menjeratnya. Kasus itu membuatnya dihukum 14 tahun penjara. Saat ini dia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin
ADVERTISEMENT