KPK Sudah Ketahui 3 Pemberi Gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso

4 Mei 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut para pemberi gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Penyidik sudah mengidentifikasi beberapa di antaranya.
ADVERTISEMENT
"Setidaknya kami mengidentifikasi ada tiga sumber dari gratifikasi yang diterima BSP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Febri tidak mengungkapkan tiga nama yang diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Bowo. Hal itu karena termasuk materi penyidikan.
Namun, Febri menyebutkan telah dilakukan beberapa penggeledahan terkait penelusuran gratifikasi Bowo. Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja dan rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta ruang kerja anggota DPR Muhammad Nasir.
"Dan juga ada penggeledahan lain, itu bagian dari upaya KPK melakukan verifikasi. Beberapa kegiatan akhir ini oleh penyidik itu bagian dari upaya menelusuri terkait sumber dana gratifikasi," kata Febri.
Ia juga akan melakukan penelusuran sumber dana itu dari pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak yang dilakukan penggeledahan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Nanti pihak-pihak yang terkait termasuk anggota DPR atau pihak yang lainnya, akan kami agendakan pemeriksaannya sebagai saksi, sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap informasi yang sudah kami terima dalam proses penyidikan ini," pungkasnya.
Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.