KPK Sudah Periksa 55 Saksi Terkait Kasus RJ Lino

KPK mengapreasiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan MAKI terkait kasus dugaan korupsi di Pelindi II. Lembaga antirasuah itu menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino tetap berjalan.
"Setidaknya sekitar 55 saksi sudah kami periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (17/5).
Puluhan saksi yang diperiksa KPK itu terdiri dari unsur pejabat dan mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pegawai dan pejabat PT Lloy’d Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direksi PT Jayatech Putra Perkasa dan pegawai pelabuhan, serta unsur swasta lainnya.
Menurut Febri, KPK terus berusaha untuk mengumpulkan barang bukti dan menampung informasi dari saksi-saksi untuk mendukung pembuktian ketika di persidangan nanti. Oleh karenanya, Febri menyatakan KPK selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam penanganan sebuah kasus, termasuk dalam penanganan kasus ini.
"Dan yang terpenting bagi KPK adalah penanganan sebuah kasus harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bukti selengkap-lengkapnya. Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll tahun 2010 itu ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai 3.625.922 dolar AS. Hal tersebut berdasarkan Laporan Audit lnvestigatif BPKP yang tercantum dalam Nomor : LHAl-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011 serta hasil perhitungan ahli dari lTB.
Atas dasar tersebut, penyelidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun 2010. Status perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik No55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015.
KPK mengumumkan status tersangka RJ Lino pada Desember 2015 silam. Lebih dari dua tahun, penyidik belum menahan RJ Lino.
