KPK Tahan Billy Sindoro

16 Oktober 2018 15:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK resmi menahan Billy Sindoro. Direktur Operasional Lippo Group itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Billy yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 15.10 WIB, sama sekali tak berkomentar terkait penahanannya. Ia memilih untuk tersenyum sembari terus berjalan masuk menuju mobil tahanan yang telah menantinya.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam kasus ini, Billy diduga menjadi pihak yang memberikan suap demi perizinan proyek Meikarta. Ia ditangkap di kediamannya oleh KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (15/10).
Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ialah:
1. Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group
2. Taryudi selaku konsultan Lippo Group
3. Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group
ADVERTISEMENT
4. Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, ialah:
1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bekasi Jamaludin
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor
4. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek seluas 774 hektare tersebut yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.