news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

9 Oktober 2018 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menahan Thamrin Ritonga tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Thamrin adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang diduga bersama-sama menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah putih," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/10).
Thamrin yang keluar sekitar pukul 20.50 WIB, terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Ia enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka. Ia memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang telah terparkir di depan gedung KPK.
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Thamrin diduga secara bersama-sama Pangonal Harahap menerima suap dari sejumlah proyek di lingkungan pemkab Labuhanbatu. Ia diduga menjadi penghubung Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi sekaligus diduga pemberi suap dalam kasus ini.
KPK pun menduga Thamrin juga aktif sebagai perpanjangan tangan Pangonal dalam mengatur sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu. KPK bahkan menyebut Thamrin turut aktif mengkoordinir dalam pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang diduga proyek itu disiapkan untuk tim sukses Pangonal.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Thamrin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.