KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih

14 Juli 2018 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menjebloskan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke penjara. Penahanan dilakukan usai politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau.
ADVERTISEMENT
"EMS (Eni) ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (14/7).
Pantauan kumparan, Eni yang mengenakan rompi oranye usai diperiksa selama kurang lebih 24 jam itu, tak banyak bicara. Eni langsung menghindari kejaran wartawan dan berjalan menuju mobil tahanan.
"Enggak ada (aliran uang ke anggota lain)," ujar Eni.
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Di kasusnya, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Blackgold menjadi satu dari empat konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Ketiga konsorsium lainnya, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
ADVERTISEMENT
Sekitar 30 menit sebelum Eni selesai diperiksa, Johanes sudah mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1.
Dalam Operasi Tangkap Tangan Jumat lalu, KPK menemukan uang Rp 500 juta. Uang itu diduga bagian dari 2,5 persen fee yang dijanjikan Johanes untuk Eni.
Sebagai penerima suap, Eni dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sementara Johannes selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT