Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Marwah KPK tercoreng akibat uang tak seberapa yang diterima pegawai tidak tetap KPK saat ditugaskan mengawal terdakwa Idrus Marham. Pengawal tahanan (Waltah) berinisial M kala itu ditugaskan mengawal Idrus yang diberikan izin oleh KPK untuk berobat ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari pernyataan Ombudsman Jakarta Raya. Dalam sebuah konferensi pers, Ombudsman menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan waltah KPK. Ombudsman menilai waltah KPK lalai dalam mengawal Idrus, apalagi Ombudsman sempat memergoki eks Sekjen Golkar itu tengah pelesir di Apartemen Citadines.
Tudingan itu dibantah KPK. Mereka menegaskan bahwa pengawalan telah disesuaikan dan tak ada pelesiran yang dilakukan oleh Idrus, sebagaimana yang disebut Ombudsman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai Ombudsman terburu-buru menyimpulkan dugaan pelesir Idrus Marham.
"Hal ini dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas," ujar Febri.
Meski demikian, KPK tak menampik Idrus saat itu sempat memaksa untuk menggunakan handphone. Handphone yang kemudian diketahui milik ajudan digunakan Idrus untuk menghubungi istrinya.
ADVERTISEMENT
"IM (Idrus Marham) bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak Ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM (Idrus Marham)," jelasnya.
Kemudian kasus ini diambil alih oleh Ombudsman RI. Saat pemaparan hasil temuannya pada 3 Juli lalu, komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan M tak hanya lalai dalam mengawal Idrus, tetapi juga ada pelanggaran serius yang dilakukan M.
Ombudsman tak menyebut apa pelanggaran serius itu. Ombudsman memilih untuk menyampaikan langsung pelanggaran itu ke KPK.
Di hari yang sama, Rabu (3/7), KPK kemudian menunjuk Direktorat Pengawasan Internal (PI) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian yang dilakukan pegawainya. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan rekaman video yang disampaikan Ombudsman kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami pelajari terlebih dahulu ya saya kira. Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja. Karena kan Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga," tuturnya.
Kurang dari 2 minggu, tepatnya pada Selasa (16/7), KPK memberhentikan M dengan tidak hormat. PI KPK menilai M telah melanggar etik saat mengawal Idrus. Ia dipecat setelah bekerja di KPK sejak Februari 2018.
"Pimpinan memutuskan saudara M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," ungkap Febri.
Febri menyebut, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempelajari sejumlah bukti yang dilakukan tim PI.
"Perlu kami tegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," ucapnya.
Menanggapi pemecatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/7) siang, M itu tak melakukan pengawasan ketat terhadap Idrus.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV, menunjukkan bahwa saudara M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap saudara IM (Idrus Marham) dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara IM (Idrus Marham)," ungkap Teguh.
Teguh juga menyampaikan bahwa pengawal tahanan itu menerima sejumlah uang dari orang dekat Idrus Marham. Hal itu terekam dalam sebuah CCTV di RS MMC.
"Di samping itu, saudara M didapati menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga/ajudan/penasihat hukum Saudara IM (Idrus Marham). Atas hal tersebut, diduga kuat saudara M telah berperilaku koruptif tanpa menunjukkan integritas selama menjalankan tugas pengawalan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyayangkan kasus ini. Syarif mengungkapkan M mengaku telah menerima uang tersebut, yang kemudian digunakan untuk membeli kopi.
ADVERTISEMENT
"Dua hari lalu sudah ditanyain, (dijawab) 'betul, Pak. (Ditanya) dipakai untuk apa? 'beli kopi," ujar Syarif.
Disinggung mengenai ada tidaknya sanksi yang diberikan KPK kepada Idrus sebagai pihak yang memberikan uang, Syarif enggan menjawab. Menurutnya, KPK masih akan melakukan penyelidikan menyeluruh ihwal keterlibatan Idrus dalam pemberian uang itu.
"Kita akan lihat kita akan lihat itu, karena penyelidikannya menyeluruh kita lihat dan kita ingin juga tanyakan kepada yang memberi uang itu ya kita belum periksa. (M) Sudah mengaku, 'Betul, Pak. Saya ambil Rp 300 ribu'. Jadi dia enggak ada defense," kata Syarif.
Sebagai antisipasi kejadian serupa terulang kembali, KPK akan lebih memperketat izin berobat bagi para tahanan. Para pengawal tahanan pun sudah diberikan pengarahan agar pelanggaran dalam pengawalan Idrus Marham tak terulang.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tutup Febri.