KPK Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

2 Mei 2018 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif  (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyayangkan pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang akan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2018. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai mudik.
ADVERTISEMENT
"KPK tidak pernah berubah sikap. Aparat sipil negara harus dapat membedakan antara 'barang milik publik' dan 'barang milik pribadi'," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Penggunaan mobil dinas untuk mudik dinilai merupakan pelanggaran dan bahkan hal tersebut dinilai merupakan perbuatan korupsi.
"Memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif," kata dia.
Syarif menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas saja. Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat saya pakai untuk pergi-pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah. Pimpinan dan Semua Staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan 'rumah-kantor-rumah'," kata Syarif.
ADVERTISEMENT
"Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," imbuh dia.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur, sebelumnya mengatakan bahwa mobil dinas bisa digunakan saat mudik Lebaran 2018. Asalkan, tidak menggunakan biaya dari kantor.
"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman usai menghadiri Musrenbangnas di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Menpan RB, Asman Abnur di Kementerian PUPR. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur di Kementerian PUPR. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. "Juga fasilitas lain misalnya biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu. Silakan," katanya.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," lanjut politikus PAN itu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Asman tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan para menteri dan PNS untuk mudik Lebaran. "Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (suratnya)," tutupnya.
Tahun lalu, larangan untuk menggunakan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Larangan ini juga didukung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo saat itu mengancam akan memberikan sanksi bagi PNS yang masih nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.