KPK Telusuri Aset Imam Nahrawi

20 September 2019 22:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Aset mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kini dalam penelusuran KPK. Tindakan itu diambil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus yang diduga melibatkan Imam.
ADVERTISEMENT
"Secara spesifik saya tidak bisa sampaikan aset apa saja jenisnya saya tidak bisa sampaikan," kata Febri di kantornya, Jumat (20/9).
"Tapi yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan maka tim aset tracing itu melakukan penelusuran," sambungnya.
Febri menyebut penelusuran aset itu merupakan standar yang lumrah dilakukan. Hal itu merupakan upaya mengembalikan uang yang diambil dalam suatu perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara terkait dengan rekening Imam sendiri, Febri menyebut dalam persidangan kasus suap hibah KONI ada beberapa fakta yang sudah terungkap. Hal ini akan membantu KPK dalam proses penelusuran aset. Namun ia tidak merinci terkait hal itu.
"Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik ya apakah penelusuran rekening-rekening yang lain atau aset-aset yang lain juga dilakukan karena itu kan bagian dari proses," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk jadwal pemeriksaan terhadap Imam, Febri menyebut saat ini penyidik KPK tengah mematangkan strategi dalam menangani kasus ini. Ia memastikan dalam waktu dekat, Imam akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut nanti kalau sudah ada diinformasikan," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Imam terlibat kasus suap untuk penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Imam sendiri diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.
Atas perbuatannya Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT