KPK Temukan Indikasi Manipulasi Tanggal di Perizinan Proyek Meikarta

13 November 2018 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mendalami adanya backdate atau penanggalan mundur terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Hal itu dilakukan karena dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah tanggal yang tak sesuai dari sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan perizinan KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, dan pemadam kebakaran, dan lain-lain," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11).
Penanggalan mundur di sejumlah rekomendasi perizinan Meikarta itu ditelusuri karena berkaitan dengan rencana penanganan masalah dalam pembangunan superblok bernilai Rp 278 triliun tersebut.
"Jika rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," kata Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tak hanya mendalami adanya penanggalan mundur dalam tiap perizinan yang diajukan terkait Meikarta. Febri menyebut KPK juga tengah menelusuri fakta apakah pembangunan Meikarta telah berjalan jauh sebelum perizinan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"KPK menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai," ucapnya.
Diketahui dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Commitment fee untuk pengurusan berbagai perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) di proyek Meikarta itu yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT